Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak. Putusan dengan nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025 ini dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, dan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Penolakan kasasi ini mengukuhkan vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mario Dandy.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025 yang menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut. Tidak menerima putusan tersebut, baik Mario Dandy maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim MA akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut dan mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya.
Saat ini Mario Dandy sedang menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Februari 2024. Dengan ditolaknya kasasi dalam perkara pencabulan anak ini, maka Mario Dandy harus menanggung dua vonis pidana yang berbeda secara bersamaan selama masa penahanannya. Putusan MA ini sekaligus menegaskan kepastian hukum dalam proses peradilan di Indonesia.
