Jakarta – KPK menegaskan Praperadilan kedua yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH 2020. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tetap memeriksa saksi-saksi secara intens, termasuk pendalaman soal distribusi bansos di lapangan. Ia menegaskan, “Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.”
KPK juga meyakini hakim akan menolak atau setidaknya tidak menerima Praperadilan kedua itu, karena Praperadilan pertama sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe sah secara formil. Budi menyebut lembaganya tetap menghormati hak tersangka, dengan menyatakan, “KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan Praperadilan.” Kasus ini melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Secara total, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan. Empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025. Informasi yang dihimpun menyebut mereka adalah Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, yang sebelumnya juga telah dipanggil penyidik.
