Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking setelah menemukan lima pelanggaran berat terkait tata ruang, izin berusaha, kawasan pesisir, dan standar pariwisata budaya. Koster menegaskan keputusan ini diambil demi melindungi alam, budaya, dan masa depan pariwisata Bali. Ia menyatakan, “saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan… menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca.”
Pelanggaran ditemukan di tiga zona pembangunan: loket di bibir jurang, jembatan layang, dan bangunan lift yang mencaplok wilayah kewenangan kabupaten, provinsi, hingga pusat. Temuannya mencakup pelanggaran Perda RTRW Bali, PP Perizinan Berbasis Risiko, hingga UU Pesisir, lengkap dengan sanksi administratif berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan. Koster juga menyorot rusaknya keaslian destinasi wisata, dengan mengatakan pelanggaran itu “mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata.”
Pemerintah Provinsi Bali tetap mendukung investasi, tapi dengan syarat taat aturan dan menghormati ekosistem serta budaya Bali. Karena itu investor diberi waktu 6 bulan untuk membongkar bangunan bermasalah dan 3 bulan tambahan untuk memulihkan fungsi ruang. Koster menutup dengan penegasan bahwa langkah ini penting agar “ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.”
