Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasinya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pembentukan kedeputian baru ini diperlukan untuk melengkapi struktur organisasi KPK sebagaimana lazimnya di institusi penegak hukum lainnya. Rencana ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (20/11/2025), dengan pertimbangan adanya komunitas intelijen di Indonesia yang perlu diintegrasikan dalam kerja-kerja KPK.
Kedeputian Intelijen ini nantinya akan berfungsi sebagai mata dan telinga Pimpinan KPK sekaligus mendukung tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembentukan kedeputian baru ini akan dilakukan melalui penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK yang saat ini terdiri dari lima kedeputian sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020. Kelima kedeputian yang sudah ada meliputi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Monitoring, Penindakan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, serta Informasi dan Data.
Kehadiran Kedeputian Intelijen diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPK dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik korupsi secara lebih dini. Langkah ini sejalan dengan upaya KPK untuk terus beradaptasi dengan perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks. Dengan struktur organisasi yang lebih lengkap, KPK diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah ini untuk terus berinovasi dalam strategi pemberantasan korupsi.
