Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya situs-situs palsu yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa situs-situs tiruan tersebut sengaja dibuat dengan identitas mirip layanan resmi pemerintah sehingga berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data dan informasi pribadi masyarakat. Komdigi menekankan bahwa seluruh layanan Coretax yang sah hanya dapat diakses melalui alamat resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Sebagai langkah pencegahan, Komdigi telah melakukan pengawasan ketat sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Pihaknya tidak akan ragu untuk memblokir domain-domain yang terbukti mencatut layanan pemerintah setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi. Skema whitelist juga diterapkan untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik, sementara registrar yang melanggar akan mendapatkan teguran resmi.
Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait guna memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman dan tepercaya. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi alamat situs sebelum memasukkan data apa pun dan melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan digital dan melindungi data pribadi wajib pajak dari ancaman siber.
