Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil menangani sebanyak 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam periode satu tahun dari 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025. Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, mengungkapkan bahwa mayoritas konten tersebut ditemukan di platform Meta, disusul Google, TikTok, X, Telegram, serta beberapa platform file sharing dan situs lainnya. Dari total konten yang ditangani, sebanyak 8.275 di antaranya merupakan aduan dari kementerian/lembaga terkait, dengan kontribusi terbesar berasal dari Densus 88 sebanyak 6.426 aduan dan BNPT sebanyak 1.836 aduan.
Dalam menangani konten ilegal dan negatif tersebut, Kemkomdigi mengembangkan taksonomi risiko konten yang mendorong implementasi notice and takedown yang cepat, disertai prosedur banding untuk melindungi hak para pengguna digital. Pendekatan yang diterapkan berbasis risiko, bukti, dan memastikan intervensi yang proporsional. Sebagai upaya perlindungan anak, Kemkomdigi juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Alexander menekankan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya orang tua, dalam membersamai anak selama beraktivitas di ruang digital untuk mencegah mereka menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme. Kemkomdigi terus melaksanakan penguatan literasi digital berbasis komunitas dan mendorong semua pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik, untuk bersama-sama memberikan pemahaman tentang risiko di ruang digital. Langkah ini menjadi semakin penting mengingat Densus 88 telah mencatat 110 anak yang diduga direkrut jaringan terorisme di 23 provinsi.
