Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya yang masih lemah. AKBP Putu Kholis Aryana, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (18/11/2025), ABH masih menggunakan selang makan dan kondisinya belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. ABH tersebut saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi pada Senin (17/11/2025) bersama berbagai pihak terkait termasuk Bapas, Dinas Sosial PPPA, Densus 88, dan tim dokter untuk mempersiapkan proses pemeriksaan. Rencana awal pemeriksaan ABH diperkirakan akan dilakukan dalam rentang waktu 17-21 November 2025, namun pelaksanaannya masih menunggu kepastian dari tim medis mengenai kondisi ABH. Sambil menunggu kesiapan ABH, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti digital dan bukti lain di Puslabfor, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan dokter yang merawat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial PPPA, dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap ABH tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan memperhatikan kondisi kesehatannya. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan terhadap ABH tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *