Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap fakta bahwa sebanyak 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun berhasil direkrut oleh jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala BNPT, menjelaskan bahwa mayoritas proses rekrutmen dilakukan secara online melalui platform digital, dengan modus operandi yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan game online sebagai pintu masuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama lima tahun terakhir oleh Densus 88 Antiteror yang bekerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum.
Proses radikalisasi dimulai dari game online yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menyediakan ruang komunikasi tertutup antar pemain. Anak-anak yang tertarik kemudian diarahkan ke media sosial seperti WhatsApp atau Telegram untuk menjalani proses indoktrinasi yang lebih intensif. BNPT mengidentifikasi tiga aktivitas utama jaringan terorisme di dunia maya, yaitu propaganda, rekrutmen, dan pendanaan, yang semuanya dipantau secara ketat untuk mencegah penyebaran paham radikal.
Dalam penanganannya, BNPT menerapkan pendekatan preemptive justice dengan menekankan rehabilitasi dan perlindungan anak sebagai korban, bukan sekadar penghukuman. Sebanyak lima anak di Jakarta saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Sentra Handayani milik Kementerian Sosial, sementara anak-anak di daerah lain juga mendapatkan pendampingan serupa dengan menjaga kerahasiaan identitas. Berbeda dengan kasus ledakan SMAN 72 Jakarta yang ditangani berdasarkan KUHP, kasus rekrutmen anak ini ditangani dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan fokus pada pencegahan dan pemulihan psikologis.
