Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan berlaku mulai tahun depan. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 17 November 2025, pemerintah menyepakati pembagian KUR menjadi tiga level berdasarkan besaran plafon kredit. Skema baru ini tetap mempertahankan suku bunga sebesar 6 persen untuk semua level KUR.

Tiga level KUR tersebut terdiri dari KUR di bawah Rp 10 juta untuk segmen super mikro, KUR tanpa agunan dengan plafon di bawah Rp 100 juta, serta KUR kecil dengan plafon antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 300 triliun untuk program KUR ini, dengan target penyaluran awal sebesar Rp 28 triliun pada kuartal I tahun depan. Anggaran tersebut merupakan tambahan di luar alokasi untuk KUR perumahan yang mencapai Rp 130 triliun.

Strategi penyaluran KUR akan difokuskan pada sektor produksi, pertanian, perdagangan ekspor, dan industri padat karya. Airlangga juga mendorong perbankan untuk mempersiapkan sistem guna mendukung penyaluran KUR, khususnya untuk sektor perumahan. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat menarik lebih banyak debitur baru sekaligus memperkuat efektivitas penyaluran KUR kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *