Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma, dengan menjaga keseimbangan hukum. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11/2025) ini dilakukan dengan beberapa kali jeda istirahat untuk ibadah dan makan siang guna memenuhi hak-hak para tersangka. Selama proses berlangsung, penyidik mengajukan total 377 pertanyaan kepada ketiga tersangka dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku.
Kombes Pol Iman Imanuddin selaku Direktur Reskrimum menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri. Para tersangka juga diberikan kesempatan penuh untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan posisi hukum mereka. Komitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka ini merupakan wujud peningkatan kualitas pelayanan publik di tubuh Kepolisian.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing tanpa dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil antara lain karena para tersangka telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang perlu diverifikasi terlebih dahulu. Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
