Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet. Putusan dengan nomor 19/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), yang menolak seluruh permohonan dari tiga orang mahasiswa pemohon. Permohonan tersebut menginginkan alasan pemberhentian Kapolri diatur secara lebih jelas, salah satunya dengan menyamakan periode jabatannya dengan menteri.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang pada masa lalu secara sengaja tidak mencantumkan frasa “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri. MK berpendapat bahwa memberikan label setingkat menteri kepada Kapolri akan membuat kepentingan politik Presiden menjadi dominan dan berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menegakkan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden yang berkuasa.
MK menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir otomatis bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Pemberian pemaknaan baru seperti yang diminta pemohon dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
