Jakarta – Dewan Pers menegaskan secara resmi bahwa konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi BEJO’S di Semarang, Kamis (13/11/2025). Jazuli menjelaskan bahwa konten yang dihasilkan oleh akun media sosial semacam itu tetaplah produk jurnalistik.
Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa informasi, media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa akan tetap diatur oleh Undang-Undang Pers. Hal ini berbeda dengan media sosial milik pribadi, yang justru masuk dalam ranah UU ITE jika terjadi perselisihan. Forum yang digelar oleh Kemenko Polkam ini diapresiasi sebagai langkah nyata untuk membangun ekosistem media yang kredibel di tengah kompleksnya tantangan industri pers saat ini.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan untuk membatasi ruang pers, melainkan memperkuat ekosistem media yang sehat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan media nasional yang sehat dan mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang begitu pesat tanpa bekerja secara sporadis.
