Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, pada Kamis (13/11/2025). Rehabilitasi ini mengakhiri perjalanan panjang lima tahun kedua guru yang dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut dijatuhkan karena mereka dituduh melakukan pemungutan liar, padahal uang sumbangan yang dikumpulkan berasal dari persetujuan komite sekolah untuk membantu gaji sepuluh guru honorer yang belum dibayar selama sepuluh bulan.
Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas keputusan Presiden Prabowo tersebut. Abdul Muis mengungkapkan bahwa selama lima tahun mereka merasakan diskriminasi dari aparat penegak hukum dan birokrasi atasan. Sementara Rasnal menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan untuk mencari keadilan, yang akhirnya terwujud setelah bertemu langsung dengan presiden.
Pemberian rehabilitasi ini secara hukum memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru. Rasnal berharap kejadian serupa tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia, agar para pendidik tidak lagi dihantui oleh kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dengan niat baik. Kasus ini bermula dari inisiatif mereka menyalurkan sumbangan sukarela orang tua murid sebesar Rp 20.000 untuk membantu rekan sesama guru, yang awalnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya dikasasi oleh Kejaksaan.

