Jakarta – Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan kini anggota Tim Reformasi Polri, jadi korban video hoaks berbasis AI yang viral di TikTok dan Facebook. Video itu pakai nama Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan @prof_mahfud, klaim Mahfud lagi bagi-bagi uang rampasan korupsi untuk bantuan usaha dan pendidikan. Akibatnya, banyak warga hubungi timnya minta bantuan hingga ratusan juta, padahal semuanya palsu.
Relawan Sahabat Mahfud langsung lapor ke Bareskrim pada 10 November untuk beri efek jera. Koordinator Nasional Imam Marsudi bilang, “Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu.” Imam tambah, “Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar.”
Tim hukum ancam pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang bisa kena pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Duke Ari Widagdo jelas, “Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.” Mereka harap Bareskrim tangkap pelaku cepat biar masyarakat sadar video itu hoaks.
