Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa investigasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo masih berada dalam tahap pendalaman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan karena adanya informasi dan petunjuk baru yang ditemukan. Proses ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani di wilayah tersebut.

Pendalaman dugaan korupsi proyek monumen ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang telah menjerat empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto. Keempatnya diduga terlibat dalam tiga klaster tindak pidana, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dan bukti terkait dengan proyek MRMP tersebut. Meskipun belum ada penetapan tersangka khusus untuk kasus monumen ini, institusi antirasuah ini tetap melakukan pendalaman secara komprehensif. Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja menyelidiki dugaan korupsi di proyek pembangunan ikon kebanggaan Ponorogo tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *