Sulawesi – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk meninjau ulang keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat setelah vonis Mahkamah Agung atas kasus pengumpulan dana sukarela untuk gaji guru honorer. Gubernur menegaskan komitmennya untuk menjaga asas kemanusiaan dan keadilan dalam menyikapi kasus ini.

Selain peninjauan ulang status kepegawaian, Pemprov Sulsel juga akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua guru tersebut dalam mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah strategis lainnya adalah mendorong revisi petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi segala bentuk upaya hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan gubernur ini menjadi angin segar dalam perjuangan panjang kedua guru yang bermula dari inisiatif membantu sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan pada tahun 2018. Meskipun pengumpulan dana telah disetujui oleh komite sekolah dan orang tua murid, mereka harus berhadapan dengan proses hukum yang berakhir dengan pemberhentian tidak hormat. Kehadiran pemerintah daerah dalam mendampingi kasus ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemulihan hak dan status kepegawaian kedua guru tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *