Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang melakukan reformasi birokrasi dengan penegakan disiplin yang ketat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN yang sengaja bolos kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan tanpa mendapat pensiun dan tunjangan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) rutin melakukan sidang setiap bulan untuk menindak pelanggaran disiplin ASN, termasuk kasus tidak masuk kerja.

Dari hasil sidang yang dijalankan sepanjang tahun ini, ditemukan banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang dipecat karena bolos kerja tanpa alasan. Zudan menegaskan, “akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian.” Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan menerima hak penghasilan, pensiun, maupun tunjangan lagi, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan terkait.

Selain kasus bolos, sidang banding administratif BP ASN juga membahas pelanggaran lain seperti korupsi, dengan jenis hukuman mulai dari pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri sampai pemutusan hubungan kerja. BKN menegaskan bahwa keputusan sanksi sudah diputuskan secara menyeluruh dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk menegakkan disiplin ASN demi efektivitas program pemerintah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *