Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, pada Selasa (11/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti uang tersebut diamankan oleh penyidik dari kediaman resmi bupati. Uang tunai ini diharapkan dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sugiri Sancoko.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses lanjutan setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 November 2025. Keempat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko sendiri sebagai Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto dari pihak swasta atau rekanan RSUD setempat. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap yang kompleks.

Kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana. Sugiri Sancoko diduga menjadi penerima suap dalam pengurusan jabatan bersama Agus Pramono, penerima suap untuk proyek RSUD bersama Yunus Mahatma, dan penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sementara itu, Yunus Mahatma diduga menjadi pemberi suap untuk pengurusan jabatan dan gratifikasi, sedangkan Sucipto diduga sebagai pemberi suap untuk proyek RSUD.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *