Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Kabupaten Ponorogo pada Selasa (11/11/2025). Lokasi yang digeledah meliputi Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor BKPSDM, serta rumah dari tersangka Sucipto (SC) dan ELW yang diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari seluruh lokasi yang digeledah. Tindakan ini merupakan upaya paksa yang sah berdasarkan KUHAP untuk mencari dan mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyidikan. KPK juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan meminta dukungan masyarakat Ponorogo dalam proses penegakan hukum ini.

Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka pada 9 November 2025, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster tindak pidana, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD setempat, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *