Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu 30 hari kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan agar memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Wakil Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa jika ada SPPG yang tak mendaftar dalam waktu tersebut, dapurnya akan ditutup sementara. Ia menyampaikan, “Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.”
SLHS adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha terkait makanan dan fasilitasnya memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku, dengan masa berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. Nanik menekankan, “Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan.” Namun, dari sekitar 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftar SLHS dan hanya 1.287 yang sudah mendapat sertifikat tersebut.
Oleh karena itu, BGN memerintahkan Kepala SPPG untuk mendorong mitra dan yayasan agar segera mengurus SLHS. Wakil Kepala BGN bidang operasional, Sony Sonjaya, menambahkan, “Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.” Langkah ini diambil guna memastikan higiene dan sanitasi yang baik demi kesehatan masyarakat.
