Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa ahli waris dari sepuluh pahlawan nasional yang baru ditetapkan berhak menerima tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa-jasa para pahlawan dalam membangun bangsa. Gus Ipul, panggilan akrab menteri sosial, menekankan bahwa nilai tunjangan ini bukanlah yang utama, melainkan lebih pada upaya untuk menjaga silaturahmi dan semangat kepahlawanan.
Pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan akan diberhentikan apabila ahli waris yang berupa janda, duda, atau anak kandung yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia. Selain kepada ahli waris pahlawan nasional, pemerintah juga memberikan tunjangan kepada perintis kemerdekaan dan janda/dudanya dengan besaran yang lebih rendah.
Kesepuluh tokoh yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2025 ini antara lain adalah Gus Dur, Soeharto, Marsinah, dan Syaikhona Muhammad Kholil dari Jawa Timur, serta tokoh-tokoh lainnya dari berbagai daerah. Kebijakan pemberian tunjangan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa meneladani nilai-nilai kepahlawanan yang telah diperjuangkan oleh para tokoh tersebut, sekaligus bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menghargai jasa para pahlawan.
