Sinjai – Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, tetapkan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Kamrianto (31 tahun), dan rekannya Sufriadi (35 tahun), sebagai tersangka pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar. “Keduanya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Kamis 6 November 2025.
Peristiwa terjadi di halaman rumah korban pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 03.45 WITA. Korban parkir mobil pukul 02.00 WITA, lalu masuk kamar; tak lama kemudian, ledakan api terdengar, dan mobil sudah terbakar saat dicek.
Penyidik masih dalami motif dan periksa saksi. Keduanya dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 subs Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
