Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus membayar bunga bank hingga 6 persen untuk dana pemerintah yang mengendap di perbankan, mencakup anggaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum terealisasi. Hal ini membebani keuangan negara karena dana tersebut sebagian besar berasal dari utang. Purbaya mendorong percepatan belanja untuk mengurangi dana nganggur yang tidak mendukung perputaran ekonomi. Ia menyatakan dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (3/11), “Kalau enggak (dipakai), kan uangnya nganggur. Satu, saya bayar bunga untuk uang yang enggak dipakai.”

Kementerian Keuangan mencatat dana mengendap mencapai Rp653,4 triliun per Agustus 2025, terdiri dari Rp399 triliun pusat dan Rp254,4 triliun daerah, tersebar di giro (Rp357,4 triliun), tabungan (Rp10,4 triliun), dan simpanan berjangka (Rp285,6 triliun). Beban bunga utang ini bisa mencapai 6 persen per tahun, yang justru merugikan negara. Purbaya menekankan, “Karena setiap rupiah yang kita anggarkan itu pada dasarnya sebagian utang. Mungkin sebagian besar utang, ada komponen utangnya di situ. Kalau enggak dipakai, saya akan membayar bunga utang untuk uang yang enggak dipakai,” untuk menyoroti urgensi penyerapan anggaran.

Purbaya berencana memantau penyerapan hingga pertengahan 2026, dengan realokasi anggaran jika tidak optimal. Ia mengatakan, “Sekarang kan akhir Oktober, jadi pertengahan tahun depan kami akan asesmen, ekstrapolasi sampai akhir tahun. Begitu enggak bisa belanjain, di pertengahan tahun sudah kami realokasikan untuk program-program yang lebih cepat, lebih siap, dan lebih bermanfaat bagi perekonomian kita.” Langkah ini diharapkan mengoptimalkan penggunaan dana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *