Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang Rp1,6 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak bukan merupakan penyerahan pertama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) malam. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling, diduga terkait pemerasan di Dinas PUPR Riau.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 10 orang, termasuk Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta orang kepercayaan gubernur bernama Tata Maulana. Selain itu, seorang Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam. Budi menambahkan, “Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” menegaskan adanya transaksi sebelumnya yang sedang diselidiki.

KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, meski identitasnya belum diumumkan. Budi Prasetyo mengatakan, “Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers.” Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas terkait kasus ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *