Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyesalkan kematian tragis pemuda Arjuna Tamaraya (21) akibat pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, hanya karena korban hendak beristirahat di masjid. Bobby menilai kekerasan di rumah ibadah sangat mencederai nilai kemanusiaan dan kesucian tempat tersebut, dengan mengatakan, “Korban hanya beristirahat di kawasan masjid, tetapi mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah sehingga terjadi pengeroyokan. Sangat disayangkan, rumah ibadah harusnya digunakan untuk hal yang positif.” Ia mengapresiasi penangkapan cepat oleh Polres Sibolga terhadap lima tersangka: Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40), serta berharap proses hukum tegas agar kasus serupa tak terulang.

Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban ditegur oleh Zulham Piliang (ZP) saat ingin tidur di masjid tanpa izin, yang memicu amarah dan panggilan bantuan dari teman-temannya. Para pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul, menginjak, menyeretnya keluar hingga kepalanya terbentur tangga, serta melempar kelapa ke kepalanya, sementara Syazwan Situmorang mencuri Rp10.000 dari saku celananya. “Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya,” ungkap AKP Rustam. Korban mengalami luka serius di kepala, dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, tapi meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB.

Bobby menekankan fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus perlindungan bagi musafir, dengan menyatakan, “Saya rasa untuk orang istirahat, apalagi musafir, itu juga harus diprioritaskan untuk dibantu. Apa salahnya masjid dijadikan tempat persinggahan peristirahatan, selagi digunakan untuk hal baik.” Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, serta tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP bagi Syazwan atas pencurian dengan kekerasan. “Dari pihak kepolisian sudah menangkap pelaku kami harapkan pelaku bisa dapat ganjaran,” tegas Bobby, sambil mengingatkan masyarakat menjaga nilai-nilai positif di rumah ibadah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *