Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memindahkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025), setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihak-pihak yang ikut diamankan bersama Wahid dijadwalkan tiba siang hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan penangkapan tersebut namun belum mengungkapkan detail kasus yang melibatkan Abdul Wahid. Ia memastikan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Abdul Wahid diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 dalam Pilkada 2024. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
