Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) laporkan pemilik mobil berlabel BGN yang dipakai angkut ayam dan babi ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek lembaga. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang konfirmasi di Jakarta, 30 Oktober 2025, mobil itu bukan milik BGN atau dapur resminya—ini tanggapan atas video viral di medsos. Korwil BGN Nias Selatan, Sumatera Utara, udah konfirmasi langsung ke pemilik, minta pertanggungjawaban karena pakai logo SPPG tanpa ikatan resmi.
Insiden terjadi di Kabupaten Nias Selatan, mobil milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori—yayasan lokal yang baru ajukan jadi mitra SPPG tapi belum diverifikasi atau punya kerjasama dengan BGN. Video direkam 24 Oktober 2025, baru diunggah Facebook 30 Oktober dan cepat viral ke platform lain. Pantauan Tim Tauwas BGN pastikan yayasan itu belum mitra, jadi pemakaian logo ilegal.
Nanik minta Korwil lapor polisi segera, tekankan BGN lindungi integritas nama buat program pemenuhan gizi nasional. “Mereka masih proses pengajuan, belum ada ikatan,” katanya. Langkah ini cegah penyalahgunaan, pastiin bantuan gizi tepat sasaran.
