Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian Indonesia tumbuh di atas 6 persen. Saat berbicara di Jakarta pada 28 Oktober 2025, dia menyatakan masyarakat akan “senang bayar pajak” ketika pertumbuhan sudah kuat, untuk menjaga pendapatan disposable agar tidak tergerus oleh kenaikan beban.
Untuk mendorong ekonomi, Purbaya telah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), guna memperlancar kredit swasta dan memberikan dorongan fiskal. “Tenang saja, saya pantau dengan hati-hati,” katanya seperti dikutip Antara. Dia juga menunda pemungutan PPh 22 oleh e-commerce dari pedagang serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga pemulihan ekonomi tercapai, dengan fokus menggerakkan perputaran uang daripada menaikkan tarif—sehingga pertumbuhan cepat akan meningkatkan penerimaan negara secara alami.
Dalam pengawasan, Purbaya akan memperketat bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai untuk memantau kecurangan seperti underinvoicing. Ia mengandalkan sistem IT Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, guna menekan pelanggaran tanpa membebani rakyat. Strategi ini dinilai cerdas untuk menjaga keseimbangan fiskal dan pertumbuhan.
