Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang memungkinkan pemda mendapatkan pembiayaan langsung dengan biaya bunga lebih rendah dibanding pinjaman komersial. Aturan ini diharapkan mempercepat proyek infrastruktur strategis di daerah yang sering terhambat akses pendanaan. “Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/10).
PP 38/2025 disebut sebagai terobosan penting yang memberikan kepastian hukum dan akses pembiayaan alternatif bagi pemda, BUMN, serta BUMD, sehingga mendukung proyek vital secara lebih fleksibel. Misbakhun menekankan bahwa kebijakan ini membuka peluang efisiensi pembiayaan yang terukur untuk korporasi negara. “PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” ungkapnya.
Meski begitu, Misbakhun menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi, dengan Komisi XI DPR siap mengawasi ketat agar pinjaman berdasarkan studi kelayakan, prinsip kehati-hatian, dan kemampuan bayar. Ia berharap aturan ini memperkuat sinergi keuangan pusat-daerah serta mendorong BUMN/BUMD lebih ekspansif. “Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,” tegasnya.
