Yogyakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melapor ke KPK dan lembaga tersebut juga tidak berhak mendesak dirinya melapor.

Mahfud mengatakan, informasi soal dugaan mark up proyek Whoosh sudah diketahui KPK sebelum dirinya berbicara di publik. Ia menilai pihak yang seharusnya dipanggil adalah mereka yang lebih dulu menyampaikan informasi dan memiliki data lengkap. “Saya ini cuma mencatat dan menyampaikan ulang apa yang sudah ramai,” ujarnya.

Terkait rencana negosiasi pemerintah dengan China untuk membahas utang proyek Whoosh, Mahfud menilai langkah itu wajar dilakukan. “Kalau enggak bisa bayar, ya harus negosiasi,” ucapnya sambil berkelakar menggambarkan kondisi proyek tersebut, “was-wus, was-wus.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *