Jakarta – Koalisi Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak revisi Undang-Undang Peradilan Militer setelah vonis ringan berulang terhadap prajurit TNI dalam kasus penganiayaan berujung kematian. Kasus ini mencakup penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Jakarta dan penganiayaan siswa SMP inisial MHS di Medan, yang diadili di peradilan militer hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Direktur YLBHI Muhammad Isnur menyebut ini sebagai praktik impunitas yang menunjukkan supremasi hukum mandek pasca-reformasi 1998.

Menurut Isnur, vonis ringan ini mengikuti pola seragam di peradilan militer, di mana proses hukum tertutup, perlakuan tidak setara, dan hukuman tidak proporsional. “Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan. Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober.

Koalisi, yang melibatkan organisasi seperti Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan ICW, menuntut pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 agar tindak pidana umum oleh TNI diadili di peradilan umum. “Tanpa revisi UU Peradilan Militer maka impunitas terhadap kejahatan anggota TNI akan terjadi. Sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh anggota TNI lainnya,” tegas Isnur. Contohnya, MA pada 2 September mengurangi hukuman dua prajurit TNI AL menjadi 15 tahun penjara plus pemecatan, sementara di Medan, Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara dan restitusi Rp12,7 juta.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *