Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik setidaknya hingga pertengahan 2026, mengingat kondisi ekonomi masih belum optimal meski tumbuh 5,12% di kuartal II 2025. “Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu. Belum bagus, jangan dulu,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).
Iuran saat ini tetap: Kelas I Rp150 ribu per bulan, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp42 ribu (peserta bayar Rp35 ribu, sisanya subsidi pemerintah). Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 merencanakan kenaikan bertahap untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tapi mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal. Tantangan utama meliputi peserta nonaktif tinggi, tunggakan iuran, PHK massal, serta rendahnya kepatuhan pembayaran yang mengganggu arus kas BPJS.
Pemerintah mengalokasikan tambahan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun 2026 (total Rp69 triliun dari Rp49 triliun sebelumnya), guna memperkuat layanan dan menambah peserta, bukan untuk menutup tunggakan. Penghapusan tunggakan lebih dari dua tahun bagi peserta mandiri tak mampu yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai lebih dari Rp1 triliun, tanpa menggunakan APBN. Fokus kebijakan adalah meminimalisir gejolak sosial, membantu masyarakat rentan, dan memperluas cakupan JKN tanpa menambah beban rakyat.
