Jakarta – Uji materi UU TNI di MK berguguran setelah para pemohon mencabut permohonan mereka, termasuk Perkara Nomor 68 dan 92 pada sidang Kamis (23/10). Majelis hakim MK mengonfirmasi pencabutan ini, yang semula dijadwalkan mendengar keterangan Panglima TNI Agus Subiyanto, tapi batal karena pemohon mundur. Sebelumnya, Perkara 82 juga sudah dicabut pada 16/10 oleh mahasiswa UGM.

Pemohon Perkara 68, Prabu Sutisna, menjelaskan pencabutan karena pasal yang diuji dianggap open legal policy setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah. “Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut,” ucap Prabu. Sementara pemohon Perkara 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni, alasan utamanya keterbatasan finansial sebagai perorangan. “Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar… Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK akan pertimbangkan pencabutan ini sebagai hak pemohon. “Pencabutan memang haknya pemohon, jadi, menyesuaikan, ya. Nanti kami dari majelis akan mempertimbangkan permohonan-permohonan ini dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah bagaimana sikap Mahkamah terhadap permohonan ini,” ujarnya. Pemohon 68 uji Pasal 47 soal jabatan sipil TNI, sementara 92 uji Pasal 53 ayat (4) batas pensiun perwira bintang empat, yang dikhawatirkan picu penyalahgunaan wewenang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *