Palestina – Indonesia bersama sejumlah negara sahabat di Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Yordania, Pakistan, Türkiye, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria, mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memberlakukan “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat yang diduduki serta mendukung permukiman ilegal kolonial. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334 yang mengutuk upaya mengubah demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Pernyataan bersama ini merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina ilegal, serta pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat tidak sah. Negara-negara tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan menyambut putusan ICJ pada 22 Oktober yang mewajibkan Israel menjamin akses penduduk Palestina, termasuk di Gaza, terhadap kebutuhan pokok sehari-hari serta memfasilitasi bantuan kemanusiaan melalui PBB dan UNRWA.

ICJ juga melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemindahan paksa, deportasi, serta tindakan yang menciptakan kondisi hidup tidak manusiawi bagi warga sipil. Pernyataan ini menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, menyatakan klaim Israel atas Yerusalem Timur “null and void”, serta memperingatkan kelanjutan praktik ilegal Israel. Mereka menyerukan masyarakat internasional memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menghentikan eskalasi berbahaya, serta mendukung hak Palestina membentuk negara berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian adil dan stabil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *