Surabaya – Majelis Hakim PN Kupang vonis AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, 19 tahun penjara plus denda Rp6 miliar atas kasus pedofilia terhadap tiga anak di bawah umur. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Anak Agung Gde Agung Parnata, Hakim Ketua, saat bacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025). Sidang terbuka untuk umum, dan Fajar juga diwajibkan bayar restitusi Rp359 juta ke korban.
Putusan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP, karena perbuatan Fajar terbukti. Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto ungkap, Fajar punya hobi nonton film biru sejak 2010, termasuk yang libatkan anak di bawah umur. “Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujarnya.
Selain Fajar, majelis hakim juga hukum Stefani Rihi, mahasiswi pemasok korban, 11 tahun penjara. Kasus ini jadi vonis berat untuk lindungi anak dari kekerasan seksual, dengan elemen ITE karena penyebaran konten.
