Surabaya – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, prihatin atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugrah Saputra, yang diduga korban perundungan. Hetifah menegaskan, “Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang,” dan mendesak investigasi transparan serta implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Hetifah juga menekankan pentingnya kampus menyediakan layanan konseling dan membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Ia mengingatkan, “Tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa… merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini,” dan mendorong penindakan tegas kepada pelaku.

Universitas Udayana telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk menyelidiki kasus ini dan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku perundungan yang mencederai martabat sivitas akademika.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *