Jakarta – Komisi III DPR RI melalui Ketua Habiburokhman menegaskan kebutuhan mendesak revisi KUHAP untuk melindungi hak pencari keadilan. Saat ini, warga yang diperiksa sebagai saksi belum bisa didampingi kuasa hukum, sementara peran advokat sangat terbatas sehingga warga rentan mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.

Revisi ini bertujuan memperkuat hak-hak tersangka dan saksi serta meningkatkan peran advokat agar proses hukum berlangsung lebih adil dan transparan. Habiburokhman menekankan pengawasan aparat hukum sebaiknya dilakukan dengan pemberdayaan warga dan advokat, bukan pembentukan lembaga baru.

Menurutnya, KUHAP harus menata ulang hubungan antara negara dan warga agar kekuasaan negara tidak menyudutkan masyarakat. Revisi ini diharapkan jadi tonggak transparansi dan keadilan hukum yang seimbang bagi semua pihak.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *