Jakarta – Mulai Oktober 2025, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan online lewat aplikasi Samolnas tanpa harus ke Samsat. Syaratnya, siapkan KTP, STNK asli dan fotokopi, serta biaya pajak kendaraan. Prosesnya meliputi instalasi aplikasi, pendaftaran data diri dan kendaraan, lalu bayar pajak melalui kode bayar yang berlaku 2 jam dengan berbagai metode, seperti transfer bank atau e-commerce.

Langkah perpanjangan dimulai dengan mengisi data nomor polisi atau lima digit nomor rangka kendaraan, lalu mengunggah dokumen dan mengisi alamat pengiriman stiker pengesahan STNK. Setelah pembayaran terverifikasi, stiker STNK dikirim ke alamat pemilik, sehingga kendaraan tetap legal digunakan tanpa antri di Samsat. Layanan ini hanya untuk perpanjangan tahunan, bukan yang lima tahunan.

Layanan digital ini memudahkan masyarakat memperbarui STNK kapan saja dan di mana saja dengan ponsel, selama koneksi internet lancar dan dokumen lengkap.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *