Jakarta – Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede A. Adriansyah, ditahan polisi karena diduga lalai dalam mengurus pasien ODGJ, Muhamad Ilham, yang meninggal dunia pada Agustus 2025. Keluarga korban membayar perawatan Rp1,5 juta per bulan, tapi saat Ilham mengalami sesak napas, Dede hanya memberi air gula merah dan latihan pernapasan tanpa membawa ke fasilitas kesehatan.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa Dede mengetahui kondisi korban memburuk tapi tidak mengambil tindakan medis yang tepat. Keluarga juga sempat melapor tentang luka lebam di mata korban, tetapi yayasan tak menindaklanjuti. Polisi telah mengumpulkan bukti dan menetapkan Dede sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.

Dede kini ditahan di Polres Pangandaran dan dijerat Pasal 306 ayat (2), 304, serta Pasal 359 KUHP terkait pembiaran dan kelalaian pasien. Kasus ini mengungkap pentingnya pengawasan ketat dan tanggung jawab yayasan dalam merawat ODGJ.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *