Jakarta – Nadiem Makarim gagal dalam upayanya mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim I Ketut Darpawan memutuskan bahwa penetapan tersangka sudah sah berdasarkan alat bukti yang ada, dan menolak permohonan praperadilan Nadiem. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim di PN Jakarta Selatan.
Keluarga Nadiem sangat kecewa atas putusan ini. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, mengatakan, “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus.” Ibunya, Atika Algadri, bahkan merasa patah hati dan menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem bersih dan jujur dalam menjalankan tugasnya.
Istri Nadiem, Franka Franklin, juga menyatakan kesedihan dan kekecewaannya, tapi tetap menghormati putusan hakim. Mereka berjanji akan terus berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. “Kami hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” ujar Franka.

