Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto, anak pengusaha minyak Riza Chalid, didakwa dalam kasus korupsi minyak mentah yang merugikan negara Rp285 triliun dan memperkaya diri Rp3,07 triliun. Kerry mengaku menderita pneumonia dan mengajukan permohonan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba agar pengobatan lebih mudah dijalani.
Kasus ini melibatkan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak yang merugikan keuangan negara. Kerry bersama sejumlah terdakwa lain diduga menjalankan modus memanipulasi proses pengadaan, termasuk penunjukan langsung yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Kerry dan rekan menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti bermain golf di Thailand. Kasusnya masih berjalan di pengadilan, sementara ayahnya, Riza Chalid, terlibat juga dan saat ini buron Kejaksaan Agung.

