Surabaya – DPR RI menegaskan tidak ada kenaikan dana reses anggota DPR pada Oktober 2025, tetap sebesar Rp702 juta sama seperti Mei 2025. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan, “Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan,” menepis kabar tentang peningkatan anggaran menjadi Rp765 juta.
Dana reses digunakan untuk menunjang kegiatan anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan selama masa reses yang berlangsung sejak 3 Oktober hingga awal November 2025. Saan juga menjelaskan bahwa isu kenaikan dana muncul akibat dugaan perubahan titik lokasi kegiatan, tapi sebenarnya, “karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka.”
Masa reses dimanfaatkan anggota DPR untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan, dialog publik, dan kunjungan. Kegiatan ini membantu DPR memahami dinamika sosial, ekonomi, dan politik di daerah serta menerima umpan balik untuk kebijakan nasional yang lebih tepat sasaran.

