Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama dengan Malaysia dan Arab Saudi untuk memulangkan sekitar 5.800 narapidana WNI yang menjalani hukuman di kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Malaysia dan Arab Saudi siap memulangkan narapidana WNI bila ada permintaan resmi dari Indonesia.
Dari total narapidana WNI di Malaysia, sebanyak 82 di antaranya dijatuhi hukuman mati, namun 79 telah mendapatkan pengampunan dan hingga kini tidak ada eksekusi yang dilakukan. Pemerintah Arab Saudi juga memberikan lampu hijau untuk pemindahan narapidana WNI kapan pun Indonesia mengajukan permohonan kepada Raja Saudi.
Meski peluang pemulangan terbuka, Yusril menegaskan perlu koordinasi dan kesiapan intensif dari Indonesia karena kapasitas lembaga pemasyarakatan dalam negeri sudah penuh. Pemindahan tiba-tiba lebih dari 5.000 napi dari Malaysia ke Indonesia tanpa persiapan bisa menimbulkan masalah internal di lapas.

