Surabaya – Denmark berencana melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, dengan orang tua bisa memberi izin mulai usia 13 tahun. Perdana Menteri Mette Frederiksen bilang, “Telepon seluler dan media sosial telah merampas masa kanak-kanak anak-anak kita,” saat pidato di depan parlemen.

Kebijakan serupa sudah diterapkan Australia, yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube sejak akhir 2024. Sementara Yunani mengusulkan “usia kedewasaan digital” untuk Uni Eropa agar anak-anak memerlukan izin orang tua saat akses media sosial.

Langkah-langkah ini menunjukkan kekhawatiran global soal dampak media sosial terhadap anak-anak dan upaya membatasi penggunaannya demi kesehatan dan perkembangan mereka.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *