Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan kini berstatus stateless setelah paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” agar keduanya tak bisa kabur dari negara tempat mereka bersembunyi.

Kasus ini melibatkan 18 tersangka termasuk pejabat penting seperti Riva Siahaan dan Yoki Firnandi, serta Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kejagung terus mendalami perkara ini dengan fokus memberantas korupsi besar.

Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun, terbagi atas Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *