Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd pada awal Oktober 2025. Pembekuan ini terjadi karena TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas monetisasi live yang diduga berhubungan dengan judi online saat demo Agustus lalu. Komdigi meminta data lengkap mulai dari lalu lintas, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi dari TikTok, namun respons platform ini dianggap tidak memadai.
Pembekuan izin terjadi setelah Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi pada pertengahan September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data yang diminta sepenuhnya. TikTok menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal, padahal Komdigi mengacu pada regulasi yang mengharuskan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data kepada pemerintah untuk pengawasan. Karena pelanggaran ini, Komdigi mengambil tindakan pembekuan sebagai langkah pengawasan dan perlindungan publik.
TikTok merespons dengan menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi Indonesia dan akan bekerja sama dengan Komdigi menyelesaikan masalah secara konstruktif. Meskipun izin TDPSE dibekukan, layanan TikTok tetap dapat diakses pengguna di Indonesia tanpa gangguan. Komdigi menegaskan langkah ini bertujuan menjamin keamanan digital dan melindungi pengguna, terutama anak-anak dan remaja, dari risiko aktivitas ilegal di platform digital.