Jakarta – KPK menyita aset senilai Rp32,2 miliar milik Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, terkait kasus korupsi dana hibah pokmas 2019-2022. Aset yang disita meliputi tanah di Tuban dan Sidoarjo serta satu mobil Mitsubishi Pajero. Kusnadi disebut menerima uang hasil suap dari sejumlah koordinator lapangan yang mengelola dana hibah.
Kasus ini berawal dari pembagian jatah hibah pokir antara pimpinan DPRD dan fraksi untuk periode tersebut. Dari total dana hibah besar tersebut, hanya sekitar 40% yang benar-benar digunakan untuk keperluan masyarakat, sisanya diselewengkan lewat biaya komitmen yang dibagi antara Kusnadi, korlap, pengurus pokmas, dan admin proposal.
Distribusi dana ini dimediasi oleh rekening Bank Jatim yang langsung dikelola korlap, lalu dibagikan ke berbagai pihak termasuk anggota DPRD sebagai aspirator. Penyidikan terus berlangsung untuk membongkar jalur aliran uang dan mencari pelaku lain.