Surabaya – Pemkot Surabaya mewajibkan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjamin kualitas makanan dalam program ini. Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, “Kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional,” sebagai upaya preventif sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian.
Proses mendapatkan SLHS melibatkan pengajuan lewat sistem OSS dan verifikasi dokumen oleh Dinas Kesehatan, serta penerapan pengelolaan limbah yang baik dari SPPG. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan pengawasan di sekolah lewat tim UKS untuk memeriksa kelayakan makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Eri menambahkan, “SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga… akan kami bahas bersama Dandim, Kapolrestabes dan BGN.” Pemkot juga memperkuat peran satgas MBG agar tidak hanya melapor, tapi dapat memastikan higienitas secara langsung, sesuai keputusan Wali Kota Surabaya nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025.