Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menetapkan aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias Paul, sebagai tersangka penghasutan dalam demo ricuh di Kediri, 30 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan, “Paul berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA melakukan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana”.

Penangkapan Paul berlangsung pada 27 September 2025 tanpa kehadiran keluarga di rumahnya, dan polisi menyita beberapa barang pribadi seperti telepon genggam dan laptop. Jules menambahkan, polisi masih mengusut kemungkinan afiliasi Paul dengan kelompok lain dan penyandang dana di balik kericuhan tersebut.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengkritik penangkapan ini, mengatakan, “Penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu,” karena Paul tidak mendapat pemanggilan dan bukti yang cukup sebelum status tersangka diberikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *