Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang di marketplace mulai sekarang. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menunggu efektivitas penggunaan dana Rp200 triliun yang sudah disalurkan ke perbankan. Sistem pemungutan sudah disiapkan, tapi realisasinya ditunda hingga ekonomi mulai membaik.

PPh 22 sebesar 0,5% dikenakan pada pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, sedangkan pedagang dengan omzet di bawah itu dan sektor tertentu seperti ojol, pulsa, serta perdagangan emas dibebaskan. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sudah diatur dalam PMK yang diteken sebelumnya.

Sebelum menerapkan pungutan ini, Menkeu ingin memastikan kebijakan pemulihan ekonomi berjalan optimal tanpa mengurangi daya beli.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *